Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut Diresmikan Oleh H. Gusti Hasan Aman
( Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan ) Pada Hari Rabu Tanggal 24
Desember 1997.
Masa Bakti Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut dari Tahun 1994 sampai dengan Sekarang yaitu :
1. Ir. Lukito Andi Widyarto
Masa Bakti : April 1994 s/d Juli 1995
2. Ir. H. Kasful Nazaruddin
Masa Bakti : Juli 1995 s/d Juli 1998
3. Ir. H. Sonny Partono, MM
Masa Bakti : September 1998 s/d Juli 2000
4. Ir. H. Rahman Said, MP
Masa Bakti : Juli 2000 s/d April 2006
5. Ir. H. Aan Purnama, MP
Masa Bakti : April 2006 s/d Januari 2011
6. Ir. H. Akhmad Hairin, MP
Masa Bakti : 1 Pebruari 2011 s/d Sekarang
Visi dan Misi Dinas Kehutanan Kab. Tanah Laut yaitu :
Masa Bakti Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut dari Tahun 1994 sampai dengan Sekarang yaitu :
1. Ir. Lukito Andi Widyarto
Masa Bakti : April 1994 s/d Juli 1995
2. Ir. H. Kasful Nazaruddin
Masa Bakti : Juli 1995 s/d Juli 1998
3. Ir. H. Sonny Partono, MM
Masa Bakti : September 1998 s/d Juli 2000
4. Ir. H. Rahman Said, MP
Masa Bakti : Juli 2000 s/d April 2006
5. Ir. H. Aan Purnama, MP
Masa Bakti : April 2006 s/d Januari 2011
6. Ir. H. Akhmad Hairin, MP
Masa Bakti : 1 Pebruari 2011 s/d Sekarang
Visi dan Misi Dinas Kehutanan Kab. Tanah Laut yaitu :
Visi : Terwujudnya Pengelolaan Kawasan Hutan Yang Akuntabel
Misi :
1. Peningkatan dan optimalisasi SDM Kehutanan, peningkatan sarana prasarana Dinas Kehutanan.
Misi tersebut bertujuan untuk meningkatkan jumlah maupun kualitas pegawai dalam melaksanakan pengelolaan hutan dan peningkatan sarana dan prasarana untuk menunjang operasioal pengelolaan kawasan hutan agar tetap terjaga kelestariannya.
2. Meningkatkan fungsi dan manfaat hutan bagi kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Misi ini mengandung maksud agar fungsi hutan yang salah satunya adalah menghasilkan produksi kayu melalui kegiatan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD) dan kegiatan kemitraan lainnya agar kelestarian hutan tetap terjaga.
3. Mewujudkan dan menjamin keberadaan eksistensi sumberdaya hutan melalui pemantapan kawasan hutan.
Misi ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian kawasan hutan sebagai dasar penyiapan prakondisi pengelolaan sumber daya hutan secara lestari.
4. Melaksanakan pengelolaan sumberdaya hutan sesuai azas kelestarian.
Misi ini dimaksudkan dalam pengelolaan hutan agar sesuai dengan pola-pola pelestarian sehingga keberlanjutan dan manfaat fungsi hutan tersebut dapat dioptimalkan.
5. Mencegah peningkatan lahan kritis melalui pola regenerasi hutan dan lahan yang berwawasan sosial dan lingkungan dengan gerakan rehabilitasi hutan dan lahan.
Misi ini bertujuan untuk meningkatan penutupan laha-lahan kritis di dalam kawasan maupun di luar kawasan dengan cara-cara penamanan, reboisasi dan penghijauan hutan dengan kemitraan dengan masyarakat sehingga keberadaan kawasan hutan tetap terjaga dan masayarakat dapat meningkat kesejahteraanya.
6. Menjamin distribusi pemanfaatan hasil hutan secara adil dan merata serta mewujudkan neraca kayu yang seimbang.
Misi ini mempunyai tujuan agar hasil hutan kayu dapat dimanfaatkan seadil-adilnya tanpa mengorbankan kelangsungan ketersedian bahan baku, sehingga perlu pengkajian ketersediaan potensi bahan baku kayu dan kebutuhan akan kayu bagi industri kehutanan.