.

.

Kamis, 07 Januari 2016

Penambangan Tanpa Ijin di Areal PT. Jorong Barutama Greston

Kabupaten Tanah Laut dikenal kaya akan sumberdaya alam, khususnya bahan tambang. Salah satu perusahaan pertambangan Batubara di Tanah Laut adalah PT.Jorong Barutama Greston (PT. JBG) yang sebagian besar areal konsesinya merupakan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Saat ini permasalahan yang sering dihadapi oleh PT. JBG adalah adanya kegiatan Penambangan Tanpa Ijin (PETI). Dalam rangka mencari solusi terhadap permasalahan tersebut, Selasa 5 Januari 2016, PT. JBG mengundang pihak terkait untuk melihat langsung aktivitas Peti di wilayah kerjanya. Dari peninjauan lapangan ini diharapkan terjalin koordinasi untuk penyelesaian masalah tersebut.

Instansi yang hadir dalam peninjauan lapangan tersebut adalah Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan, Kodim dan Polres Tanah Laut.

 Aktifitas PETI di Areal IPPKH PT. JBG 

KadishutTala - Ir. H. Akhmad Hairin, MP bersama Tim dan Manajemen PT. JBG meninjau Lokasi PETI

Tidak ada komentar:

Berita Terkait