DPRD sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi
yang salah satunya melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di daerah. Melalui Komisi
II yang membidangi Kehutanan, Rabu 20 Mei 2015, enam anggota DPRD Kabupaten Tanah
Laut memantau pelaksanaan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Jorong Barutama
Grestone (PT. JBG) terhadap areal Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di
wilayah Jorong dan Asam-asam.
Rombongan dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD - Abdi Rahman, S.Pd dan diikuti oleh Ketua Komisi II - Rahmat serta anggota komisi
II lainnya, Mariatul Kiftiah, Lousidha FA, Sutrisno dan H. Syaifuddin Noor. Selain itu ikut pula
mendampingi Kepala Dinas Kehutanan Ir. Akhmad Hairin, MP beserta staf.
Pemantauan ini dilakukan juga berkenaan dengan rencana Tutup
Tambang yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2017. Hasil Pemantauan di
lapangan bahwa dari ± 4.800 Ha areal konsesi pertambangan PT. JBG, ± 2.585,48 Ha merupakan Kawasan Hutan Produksi yang di pinjam pakai kan dan sebagian masih perlu di reklamasi dan di revegetasi khususnya pada
areal bekas tambang dan areal lainnya yang masih terbuka.
Peninjauan di lokasi Nursery ( Pembibitan Tanaman )
Expose Kegiatan Reklamasi oleh External Foundation PT. JBG, Hadirin Azhar