.

.

Senin, 25 Mei 2015

DPRD Tanah Laut Pantau Reklamasi PT. Jorong Barutama Greston (JBG)

DPRD sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi yang salah satunya melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di daerah. Melalui Komisi II yang membidangi Kehutanan, Rabu 20 Mei 2015, enam anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut memantau pelaksanaan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Jorong Barutama Grestone (PT. JBG) terhadap areal Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah Jorong dan Asam-asam.

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD - Abdi Rahman, S.Pd dan diikuti oleh Ketua Komisi II - Rahmat serta anggota komisi II lainnya, Mariatul Kiftiah, Lousidha FA, Sutrisno dan H. Syaifuddin Noor.  Selain itu ikut pula mendampingi Kepala Dinas Kehutanan Ir. Akhmad Hairin, MP beserta staf.

Pemantauan ini dilakukan juga berkenaan dengan rencana Tutup Tambang yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2017. Hasil Pemantauan di lapangan bahwa dari ± 4.800 Ha areal konsesi pertambangan PT. JBG, ± 2.585,48 Ha merupakan Kawasan Hutan Produksi yang di pinjam pakai kan dan sebagian masih perlu di reklamasi dan di revegetasi khususnya pada areal bekas tambang dan areal lainnya yang masih terbuka. 

Peninjauan di lokasi Nursery ( Pembibitan Tanaman )

Expose Kegiatan Reklamasi oleh External Foundation PT. JBG, Hadirin Azhar

Berita Terkait