.

.

Senin, 06 April 2015

Lebah Madu Terus dikembangkan


Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut memberikan materi tentang Kebijakan Pengembangan HHBK, khususnya Perlebahan pada Pelatihan Budidaya Lebah Madu di Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Pelaihari pada Rabu 1 April 2015.    

Dalam paparannya Ir. Akhmad Hairin, MP menjelaskan bahwa di awal tahun 70-an sampai akhir tahun 90-an Hasil Hutan Kayu menjadi primadona bahkan merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah minyak dan gas bumi.  Seiring dengan berjalannya waktu, HPH mulai redup dan sudah tidak bisa diharapkan lagi bahkan menyisakan banyak persoalan yang sampai sekarang sulit untuk diselesaikan.  Kerusakan hutan terjadi hampir disemua wilayah, tumpang-tindih dan sengketa lahan menjadi hal yang sangat rumit untuk dipecahkan serta sederet persoalan lainnya yang berkaitan dengan kawasan hutan. Saat ini terjadi perubahan paradigma dalam pembangunan Kehutanan, khususnya pemanfaatan hutan, yang dulunya kayu beralih menjadi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan.  

Kabupaten Tanah Laut telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai daerah pengembangan HHBK Unggulan berupa Budidaya lebah madu dan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah melalui Keputusan Bupati Nomor : 188.45/463-KUM/2013 yang menetapkan Madu sebagai HHBK Unggulan di Tanah Laut. Selanjutnya Dinas Kehutanan Kab. Tanah Laut secara intensif melakukan pembinaan dalam pengembangan Lebah Madu tersebut, antara lain melalui sosialisasi, pelatihan, bantuan alat serta penguatan kelembagaan Kelompok Tani.

Sudah lebih dari 1000 stuf (koloni) lebah yang dibudidayakan dan melibatkan 30 Kelompok Tani dengan jenis lebah Apis cerena, Apis dorsata, Apis mellifera dan Klenceng (Kelulut). Selain Madu, sebenarnya masih ada beberapa hasil ikutan dari lebah yang belum termanfaatkan seperti royal jeli, propolis, pollen dan racun lebah.  Produk dari lebah tersebut tidak hanya untuk konsumsi saja, tetapi juga digunakan untuk industri kesehatan, kosmetik dll.

Jika dikelola dengan baik maka usaha budidaya lebah dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, menumbuhkan kesadaran memelihara dan melestarikan lingkungan serta meningkatkan devisa negara. Persoalan yang sering dihadapi dalam usaha budidaya lebah ini adalah kurangnya sumber pakan yang menyebabkan lebah minggat.  Hal ini dapat diantisipasi dengan pengayaan/penambahan tanaman seperti kaliandra, kopi dll.

Berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/718-KUM/2014 Tanggal 20 November 2014 telah ditetapkan organisasi yang menaungi pelaku usaha lebah madu dengan nama Himpunan Pengusaha dan Petani Lebah Madu Tanah Laut (HIPPMATALA).  Adapun untuk lokasi sentra adalah di Desa Karang Taruna, Desa Pemuda dan Desa Sumber Mulya (Kecamatan Pelaihari). Desa Telaga Langsat (Kecamatan Takisung), Desa Sabuhur (Kecamatan Jorong), Desa Batu Ampar (Kecamatan Batu Ampar) dan Desa Bumi Asih dan Batu Tungku (Kecamatan Panyipatan).

Kadishut Tala Ir. H. Akhmad Hairin, MP memaparkan Kebijakan 
Pengembangan Lebah Madu di Tanah Laut
 
Peserta Pelatihan Budidaya Lebah Madu
 


Berita Terkait