Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut memberikan materi tentang Kebijakan Pengembangan HHBK, khususnya Perlebahan pada Pelatihan Budidaya Lebah Madu di Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Pelaihari pada Rabu 1 April 2015.
Dalam paparannya Ir. Akhmad Hairin, MP menjelaskan
bahwa di awal tahun 70-an sampai akhir tahun 90-an Hasil Hutan Kayu menjadi
primadona bahkan merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah minyak dan
gas bumi. Seiring dengan berjalannya
waktu, HPH mulai redup dan sudah tidak bisa diharapkan lagi bahkan menyisakan
banyak persoalan yang sampai sekarang sulit untuk diselesaikan. Kerusakan hutan terjadi hampir disemua
wilayah, tumpang-tindih dan sengketa lahan menjadi hal yang sangat rumit untuk
dipecahkan serta sederet persoalan lainnya yang berkaitan dengan kawasan hutan. Saat ini terjadi perubahan paradigma dalam pembangunan
Kehutanan, khususnya pemanfaatan hutan, yang dulunya kayu beralih menjadi
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan.
Kabupaten Tanah Laut telah ditetapkan oleh Kementerian
Kehutanan sebagai daerah pengembangan HHBK Unggulan berupa Budidaya lebah madu
dan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah melalui Keputusan Bupati
Nomor : 188.45/463-KUM/2013 yang
menetapkan Madu sebagai HHBK Unggulan di Tanah Laut. Selanjutnya Dinas Kehutanan
Kab. Tanah Laut secara intensif melakukan pembinaan dalam pengembangan Lebah
Madu tersebut, antara lain melalui sosialisasi, pelatihan, bantuan alat serta penguatan
kelembagaan Kelompok Tani.
Sudah lebih dari 1000 stuf
(koloni) lebah yang dibudidayakan dan melibatkan 30 Kelompok Tani dengan jenis
lebah Apis cerena, Apis dorsata, Apis mellifera dan Klenceng (Kelulut). Selain Madu, sebenarnya
masih ada beberapa hasil ikutan dari lebah yang belum termanfaatkan seperti royal
jeli, propolis, pollen dan racun lebah. Produk
dari lebah tersebut tidak hanya untuk konsumsi saja, tetapi juga digunakan
untuk industri kesehatan, kosmetik dll.
Jika dikelola dengan baik maka usaha budidaya lebah
dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, menumbuhkan
kesadaran memelihara dan melestarikan lingkungan serta meningkatkan devisa
negara. Persoalan yang sering dihadapi dalam usaha budidaya lebah
ini adalah kurangnya sumber pakan yang menyebabkan lebah minggat. Hal ini dapat diantisipasi dengan pengayaan/penambahan
tanaman seperti kaliandra, kopi dll.
Berdasarkan Keputusan Bupati
Tanah Laut Nomor : 188.45/718-KUM/2014 Tanggal 20 November 2014 telah
ditetapkan organisasi yang menaungi pelaku usaha lebah madu dengan nama
Himpunan Pengusaha dan Petani Lebah Madu Tanah Laut (HIPPMATALA). Adapun untuk lokasi sentra adalah di Desa
Karang Taruna, Desa Pemuda dan Desa Sumber Mulya (Kecamatan Pelaihari). Desa
Telaga Langsat (Kecamatan Takisung), Desa Sabuhur (Kecamatan Jorong), Desa Batu
Ampar (Kecamatan Batu Ampar) dan Desa Bumi Asih dan Batu Tungku (Kecamatan
Panyipatan).
Kadishut Tala Ir. H. Akhmad Hairin, MP
memaparkan Kebijakan
Pengembangan Lebah Madu di Tanah Laut