Paradigma
pemanfaatan hutan saat ini sudah berubah dari orientasi kayu menjadi Hasil Hutan
Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan. Perubahan paradigma ini dalam rangka memaksimalkan fungsi dan manfaat
hutan serta mewujudkan pengelolaan hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan
Keputusan Bupati Tanah Laut No. 188.45/463-KUM/2013, bahwa Madu telah
ditetapkan sebagai HHBK Unggulan di Kabupaten Tanah Laut. Sebagai wujud komitmen tersebut pengembangannya
terus didorong agar kualitas dan kuantitasnya terus meningkat.
Pengelolaan
Lebah Madu dapat menciptakan lapangan kerja, kesempatan berusaha dan
meningkatkan pendapatan. Selain itu juga
akan mengurangi ketergantungan terhadap Hasil Hutan Kayu yang pada gilirannya
akan meningkatkan kesadaran memelihara hutan.
Dalam rangka
peningkatan kualitas SDM, telah dilaksanakan Pelatihan Budidaya Lebah Madu pada
tanggal 26 – 27 Juli 2016 untuk petani Kecamatan Takisung, tanggal 2 – 3
Agustus 2016 untuk petani Kecamatan Bajuin dan tanggal 9 – 10 Agustus 2016 untuk
petani Kecamatan Panyipatan.
Pelatihan yang
dilaksanakan di Pelaihari tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas
Kehutanan – Ir. Akhmad Hairin, MP. Dalam
kesempatan memberikan arahan, Kadishut meminta kepada peserta untuk mengikuti
kegiatan dengan baik dan dapat mengambil manfaat secara maksimal.
Nara sumber
pelatihan budidaya lebah madu berasal dari Dinas Kehutanan, BP4K dan HIPPMATALA
(Himpunan Petani dan Pengusaha Madu Tanah Laut).
Diakhir kegiatan
diserahkan bantuan berupa koloni lebah kepada masing-masing peserta untuk
dikembangkan lebih lanjut.
Pelatihan untuk Petani Kecamatan Takisung
Pelatihan untuk Petani Kecamatan Bajuin
Pelatihan untuk Petani
Kecamatan Panyipatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar