Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Ir H
Ahmad Hairin mengatakan, alih fungsi kawasan hutan di kabupaten itu
untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan hingga tahun 2015 seluas
17.015 hektare.
Rincian alih fungsi hutan tersebut 15.561 hektare
untuk kegiatan pertambangan, serta 1,454 ha untuk kegiatan perkebunan
swasta dan milik negara, ujarnya di Pelaihari (ibu kota kabupaten, 65
kilometer timur Banjarmasin), Kamis.
Ia menerangkan, lahan yang
dialihfungsikan itu semuanya berada di hutan produksi, sedangkan di
kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan.
"Wilayah yang
terbanyak dialihfungsikan itu berada di Kecamatan Kintap dan Kecamatan
Jorong, baik untuk kegiatan pertambangan maupun perkebunan sawit maupun
karet," ungkapnya.
Menurut dia, dengan adanya kegiatan
pertambangan dan perkebunan tersebut, tentunya akan menjadi perhatian
pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk tetap menjaga kawasan hutan yang
sudah dialihfungsikan agar bisa kembali seperti semula.
"Kita
berharap setelah selesai kegiatan pertambangan, kawasan bekas kegiatan
tambang bisa kembali seperti semula atau direklamasi," tegasnya.
Terpisah,
anggota komisi IV DPR-RI H Hamdani menegaskan, alih fungsi kawasan
hutan maupun lahan pertanian berkelanjutan hendaknya sesuai rencana tata
ruang wilayah kabupaten (RTRWK) atau rencana tata ruang provinsi
(RTRWP).
"Jangan sampai lahan pertanian produktif dijadikan areal
perkebunan, kalau sampai ini terjadi hal itu tentunya bertentangan
dengan Undang-Undang No.41/2009 tentang Pertanian Berkelanjutan," terang
kader Partai Nasdem ini.
Lebih lanjut anggota DPR-RI asal
Kalimantan Tengah itu mengemukakan, begitu juga dengan kegiatan
pertambangan, hendaknya benar-benar berdasarkan aturan dan ketentuan
yang berlaku.
"Kita tidak ingin ada hutan tanaman rakyat (HTR)
ditambang, kalau memang terjadi aparat hukum harus melakukan
penertiban," tandasnya.
Sumber : www.skalanews.com. Jumat, 27 Feb 2015