.

.

Kamis, 18 Februari 2016

Komisi II DPRD Kalsel Fasilitasi Sengketa Lahan

Meningkatnya masalah tenurial (lahan) saat ini memerlukan perhatian semua pihak agar tidak berkembang menjadi konflik social dan ini disikapi secara serius oleh wakil rakyat di DPRD Prov. Kalsel. 

Sebanyak 10 orang anggota Komisi II DPRD Prov. Kalsel dipimpin oleh ketua komisinya Suwardi Sarlan, Sag melakukan hearing ( dengar pendapat ).

Sekaligus memfasilitasi penyelesaian tumpang tindih lahan antara Koperasi Sawit Makmur ( Plasma PTPN XIII ) dengan PT. Inhutani III. Lahan seluas ± 200 Ha di Desa Kuringkit Kecamatan Panyipatan tersebut sebelumnya merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang berubah fungsi menjadi Hutan Produksi Tetap (HP).

Pertemuan yang dilakukan pada Senin 15 Pebruari 2016 bertempat di Ruang Rapat Barakat Lantai II Setda Tanah Laut, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kab. Tala – Drs. Abdullah MM didampingi Kadishut Kab. Tala – Ir. Akhmad Hairin, MP. 

Persoalan lahan ini tidak terlepas dari adanya perubahan fungsi kawasan hutan akibat dikeluarkannya Kepmehut No. SK. 435/Menhut-II/2009. 

Solusi yang ditawarkan adalah segera menatabatas konsesi PT. Inhutani III dan memproses pengeluaran lahan masyarakat dari kawasan hutan melalui Tim IP4T. 

 Kadishut Kab. Tala – Ir. Akhmad Hairin, MP menyampaikan kronologis permasalahan lahan
Diskusi Peserta Rapat

Diskusi Peserta Rapat
 

Tidak ada komentar:

Berita Terkait