.

.

Kamis, 18 Februari 2016

SK Menhut dikonsultasikan

Perubahan fungsi kawasan baik dari Areal Penggunanaan Lain (APL) menjadi kawasan hutan ataupun sebaliknya seringkali menimbulkan persoalan di lapangan. Salah satunya terjadi di Desa Kuringkit Kecamatan Panyipatan, dimana lahan plasma Kelapa Sawit seluas ± 200 Ha milik Koperasi Sawit Makmur yang sebelumnya APL berubah menjadi Hutan Produksi. 

Plasma Sawit yang dibangun tahun 2008 – 2009 dan bermitra dengan PTPN XIII tersebut berdasarkan Kepmenhutbun No. 453/Kpts-II/1999 merupakan APL, namun berdasarkan Kepmenhut No. SK. 435/Menhut-II/2009 berada di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan merupakan konsesi PT. Inhutani III. 

Untuk mencari solusi terhadap persoalan diatas, Kamis 11 Pebruari 2016 anggota Komisi II DPRD Prov. Kalsel sebanyak 7 orang melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menggali informasi seputar masalah tersebut. 

Ikut mendampingi rombongan Kepala Dinas Kehutanan Kab. Tanah Laut – Ir. Akhmad Hairin, MP, Sekretaris Dishut Prov. Kalsel – Ir. Kosasih dan Kepala Bidang Pemolaan Hutan Dishut Prov. Kalsel – Ir. H. Nafarin, MP. 

Rombongan diterima oleh Kasubdit Evaluasi Pemanfaatan Hutan Tanaman – Ir. Suwandi, MSi. Beberapa solusi yang ditawarkan antara lain pola kerjasama atau kemitraan. 

Sekretaris Dishut Prov. Kalsel – Ir. Kosasih, Kadishut Tala – Ir. Akhmad Hairin, MP, Kasubdit Evaluasi Pemanfaatan Hutan Tanaman Kemen LHK – Ir. Suwandi, MSi bersama anggota DPRD Prov. Kalsel

Tidak ada komentar:

Berita Terkait