Terjadinya perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Provinsi
Kalimantan Selatan menyisakan beberapa persoalan di lapangan.Salah satunya adalah lahan seluas 200 Ha di
Desa Kuringkit Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut.
Berdasarkan SK. No. 453/Menhut – II/1999 areal
tersebut berada di Luar Kawasan Hutan (APL) sementara menurut SK. No.
435/Menhut – II/2009 berada di Hutan Produksi dan termasuk dalam IUPHHK-HT PT.
Inhutani III Pelaihari.
Di Areal seluas
200 Ha tersebut terdapat tanaman Kelapa Sawit yang ditanam tahun 2008 milik Kelompok
Tani Sawit Makmur yang merupakan plasma PTPN XIII.
Menyikapi persoalan diatas dilakukan rapat pembahasan
yang dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan HHBK – Gatot
Soediantoro pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 bertempat di Kementerian
LHK Jakarta.
Rapat yang dihadiri oleh Kadishut Prov. Kalsel - Rachmadi
Kurdi, Kadisbun Prov. Kalsel Sugian Noorbah, Kadishut Kab. Tanah Laut - Akhmad
Hairin, Ketua Komisi II DPRD Prov. Kalsel - Suwardi Sarlan bersama 4 orang
anggota, Dirut Inhutani III - Bambang Widyantoro, GM PTPN XIII – Agung Kriastanto
dan Ketua Kelompok Tani Sawit Makmur – Syamsul Bahri, merumuskan bahwa
pertemuan akan ditindaklanjuti dengan membuat kesepakatan antara kedua pihak dengan
difasilitasi oleh Dishut Prov. Kalsel.
Direktur Pemanfaatan
Jasa Lingkungan & HHBK bersama peserta rapat
Rapat
pembahasan Tumpang Tindih Lahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar