.

.

Senin, 22 Agustus 2016

PT. Inhutani III dan KT Sawit Makmur buat Kesepakatan

Terjadinya perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan menyisakan beberapa persoalan di lapangan.Salah satunya adalah lahan seluas 200 Ha di Desa Kuringkit Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut. 

Berdasarkan SK. No. 453/Menhut – II/1999 areal tersebut berada di Luar Kawasan Hutan (APL) sementara menurut SK. No. 435/Menhut – II/2009 berada di Hutan Produksi dan termasuk dalam IUPHHK-HT PT. Inhutani III Pelaihari.

Di Areal seluas 200 Ha tersebut terdapat tanaman Kelapa Sawit yang ditanam tahun 2008 milik Kelompok Tani Sawit Makmur yang merupakan plasma PTPN XIII.

Menyikapi persoalan diatas dilakukan rapat pembahasan yang dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan HHBK – Gatot Soediantoro pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 bertempat di Kementerian LHK Jakarta. 

Rapat yang dihadiri oleh Kadishut Prov. Kalsel - Rachmadi Kurdi, Kadisbun Prov. Kalsel Sugian Noorbah, Kadishut Kab. Tanah Laut - Akhmad Hairin, Ketua Komisi II DPRD Prov. Kalsel - Suwardi Sarlan bersama 4 orang anggota, Dirut Inhutani III - Bambang Widyantoro, GM PTPN XIII – Agung Kriastanto dan Ketua Kelompok Tani Sawit Makmur – Syamsul Bahri, merumuskan bahwa pertemuan akan ditindaklanjuti dengan membuat kesepakatan antara kedua pihak dengan difasilitasi oleh Dishut Prov. Kalsel. 

 Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan & HHBK bersama peserta rapat


 Rapat pembahasan Tumpang Tindih Lahan

Tidak ada komentar:

Berita Terkait