.

.

Senin, 03 Oktober 2016

Pansus RPT PT. JBG Konsultasi ke Kementrian LHK

Menjelang berakhirnya kegiatan PT. Jorong Barutama Grestone (PT. JBG) pada tahun 2019, DPRD Kabupaten Tanah Laut membentuk Pansus untuk Rencana Tutup Tambang (RPT). 

Sebelum memberikan rekomendasi terhadap dokumen RPT tersebut, Pansus melakukan konsultasi dan koordinasi tentang kewajiban PT. JBG, khususnya mengenai Reklamasi dan Rehabilitasi DAS terhadap areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada Rabu tanggal 28 September 2016 ke Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK). 

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD – Abdi Rahman, S.Pd dengan Ketua Pansus Ikhwan Hariri, A.Md & Anggota pansus Khairil Anwar dan Hariyanto yang diterima oleh Direktur Perbenihan Tanaman Hutan Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai & Hutan Lindung (PDASHL) – Ir. Mintarjo, M.M.A, didampingi Kasubdit RHL yang menangani Reklamasi & Rehabilitasi DAS – Ir. Waspodo. 

Kadishut Kabupaten Tanah Laut – Ir. Akhmad Hairin, MP yang ikut mendampingi rombongan Pansus menyampaikan bahwa PT. JBG memperoleh hak untuk melakukan Penambangan Batubara melalui izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas ± 2.585,48 Ha dengan kewajiban melakukan Reklamasi dan Rehabilitasi Lahannya. 
 
 Rapat Konsultasi & Koordinasi Pansus RPT PT. JBG dengan Kementerian LHK 

Foto Bersama Anggota Pansus RPT. PT. JBG dengan Direktur Perbenihan Tanaman Hutan 

Tidak ada komentar:

Berita Terkait