Menjelang
berakhirnya kegiatan PT. Jorong Barutama Grestone (PT. JBG) pada tahun 2019,
DPRD Kabupaten Tanah Laut membentuk Pansus untuk Rencana Tutup Tambang (RPT).
Sebelum
memberikan rekomendasi terhadap dokumen RPT tersebut, Pansus melakukan
konsultasi dan koordinasi tentang kewajiban PT. JBG, khususnya mengenai
Reklamasi dan Rehabilitasi DAS terhadap areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(IPPKH) pada Rabu tanggal 28 September 2016 ke Kementerian Lingkungan Hidup
& Kehutanan (LHK).
Rombongan
dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD – Abdi Rahman, S.Pd dengan Ketua Pansus Ikhwan
Hariri, A.Md & Anggota pansus Khairil Anwar dan Hariyanto yang diterima oleh Direktur
Perbenihan Tanaman Hutan Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai & Hutan
Lindung (PDASHL) – Ir. Mintarjo, M.M.A, didampingi Kasubdit RHL yang menangani
Reklamasi & Rehabilitasi DAS – Ir. Waspodo.
Kadishut
Kabupaten Tanah Laut – Ir. Akhmad Hairin, MP yang ikut mendampingi rombongan Pansus
menyampaikan bahwa PT. JBG memperoleh hak untuk melakukan Penambangan Batubara
melalui izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas ± 2.585,48 Ha dengan
kewajiban melakukan Reklamasi dan Rehabilitasi Lahannya.
Rapat Konsultasi & Koordinasi Pansus RPT PT. JBG dengan Kementerian LHK
Foto Bersama Anggota Pansus RPT. PT. JBG dengan Direktur Perbenihan Tanaman Hutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar