.

.

Senin, 17 Oktober 2016

Kadishut Monev IPPKH Pelsus Batubara

Melimpahnya Sumberdaya Alam di Kabupaten Tanah Laut seperti tambang Batubara, memerlukan sarana dan prasarana penunjang untuk pengangkutan dan distribusinya. Salah satu sarpras yang sangat menentukan untuk kelancaran pengangkutan adalah adanya pelabuhan khusus (pelsus) yang beberapa diantaranya berada di dalam kawasan hutan dengan status pinjam pakai. 

Rabu, 12 Oktober 2016, Kepala Dinas Kehutanan Kab. Tanah Laut – Ir. Akhmad Hairin, MP melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kegiatan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Pelsus Batubara. 

Di Desa Pandan Sari Kecamatan Kintap terdapat dua IPPKH Pelsus Batubara yaitu PT. Indonesia Minerals & Coal Mining (IMCM) sesuai Keputusan Menhut Nomor : SK. 290/Menhut-II/2010 Tanggal 30 April 2010 dengan luas 23,49 Ha dan PT. Mandiri Citra Bersama (MCB) sesuai Keputusan Menhut Nomor : SK. 661/Menhut-II/2010 Tanggal 25 Nopember 2010 seluas 43,901 Ha. Kedua Pelsus tersebut terletak di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). 

 Pelsus PT. MCB

Tidak ada komentar:

Berita Terkait