.

.

Selasa, 09 Februari 2016

Rehabilitasi DAS IPPKH PT. JBG disosialisasikan

Sebagai Kompensasi dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan seluas 2.585,48 Ha dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT. Jorong Barutama Grestone (PT. JBG) dibebani kewajiban untuk merehabilitasi lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.36/Menhut-II/2011, kewajiban Rehabilitasi DAS PT. JBG minimal seluas 2.844,028 Ha (Luas IPPKH + 10 %). 

Dalam rangka pelaksanaan Rehabilitasi DAS tersebut, Selasa 2 Pebruari 2016 dilaksanakan sosialisasi di aula kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut yang bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan. 

Untuk Rehabilitasi DAS PT. JBG ini telah dicadangkan areal seluas ± 2.929,48 Ha dan tahap I akan dilaksanakan seluas ± 265 Ha di Desa Tanjung Kecamatan Bajuin dengan tanaman kayu-kayuan sebanyak 70 % dan tanaman MPTS (Karet dan buah-buahan) 30 %. 

Diharapkan masyarakat setempat dapat terlibat secara langsung dalam pelaksanaannya sekaligus berperan aktif dalam pengawasan dan pengamanannya untuk memperoleh manfaat ekologis sekaligus manfaat ekonomis. 

Acara sosialisasi tersebut dipimpin Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut - Ir. Akhmad Hairin, MP dan dihadiri oleh Kepala BPDAS Barito – Ir. Untung Lusianto, MSi, Camat Bajuin – Aan Nurhuda, SSTP, Manajemen PT. JBG – I Gde Widiada, Kontaktor Pelaksana dan tokoh masyarakat. 

 Sosialisasi Rehabilitasi DAS PT. JBG di kantor Dishut Kab. Tanah Laut

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Peraturan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.36/Menhut-II/2011 tentang organisasi tidak berhubungan dengan DAS

Berita Terkait